Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta secepat mengajukan draf RUU perubahan Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika ingin melakukan revisi.

"Silakan saja dimasukkan menjadi usulan pemerintah bila ingin merevisi UU Narkotika," kata Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suardika, Jakarta Kamis, mengenai keinginan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin untuk melakukan revisi UU tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani menyatakan, Komisi III DPR RI akan mempelajari draf perubahan UU 35 tahun 2009 tersebut.

"Kalau sesuai dengan niat untuk memberantas narkotika, kita akan lakukan revisi. Tapi jika setelah kita baca dan dalami perubahan yang disampaikan pemerintah, ternyata ada motif lain, kita akan tolak," ungkap Yani.

Yang pasti, katanya, perubahan UU Narkotika tentu diharapkan lebih baik dan sempurna.

"Misalnya, dalam UU itu nantinya, mafia, pengedar narkotika harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya, bila perlu hukuman mati dan tak perlu diberi remisi atau grasi. Untuk korban, pemakai, harus ada tempat khusus guna merehabilitasi korban," kata Yani.

Sedangkan Eva Kusuma Sundari dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, DPR RI menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

"Revisi itu bisa juga pintunya dari pemerintah. Artinya jika menteri sudah menemukan berbagai alasan untuk diubah, ajukan saja ke Badan Legislatif DPR RI.

DPR RI bahkan terbuka terhadap inisiatif susulan (di luar prolegnas). Kita tunggu usulan dari pemerintah," kata Eva.

Pemerintah berencana akan merevisi UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Menteri Amir Syamsudin, jika UU No 35 tahun 2009 itu tidak segera direvisi, semua tahanan akan campur aduk tidak karuan.  "Mereka orang-orang direhab (pemakai Narkoba), pelaku bandar (Narkoba) bercampur aduk di sana. Itu saya kira mengerikan," katanya.

Ditegaskan Amir, UU 35/2009 tidak ada pembatasan yang jelas. Siapa korban, siapa pemakai, siapa pemilik, pengedar.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2013