Jakarta (ANTARA News) - Fobia atau ketakutan berlebihan terhadap apa pun yang berbau Piagam Jakarta perlu dikurangi karena umat Islam sudah menerima takdir dihapuskannya tujuh kata dalam pembukaan UUD 1945. "Umat Islam sudah menerima takdir itu, tetapi yang penting umat Islam berusaha menampilkan dan memperjuangkan aspirasinya dalam kehidupan dengan lebih baik," ujar Ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Adian Husaini MA pada Rakernas Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Selasa. Menjamurnya perda bernuansa syariah, ujarnya, adalah upaya umat Islam menuju perbaikan itu, selain itu perda itu hanya diberlakukan untuk orang Islam dan bukan untuk agama lainnya. Syariah Islam, ujarnya, tak perlu ditakuti karena hukum Islam adalah bagian dari hukum Indonesia yang mengenal hukum barat konstitusional, hukum adat, hukum Islam dan common law. Menurut dia, daripada pihak yang menentang perda-perda bernuansa syariah seperti Partai Damai Sejahtera (PDS) terus bersikap fobia, lebih baik PDS memperjuangkan hukum dan ajaran Kristen diterapkan bagi pemeluknya. Hukum kolonial atau barat, ujarnya, banyak yang bertolak belakang dengan ajaran Kristen sendiri, di sisi lain Bibel memerintahkan umat Kristen untuk taat pada hukum Taurat. "Bibel misalnya, memandang perbuatan zina sebagai kejahatan amat berat dan harus dihukum mati dengan cara dilempari batu, bahkan dibakar hidup-hidup seperti dilihat pada Kitab Ulangan 22:20-22," katanya. Jadi zina itu musuh Islam, Kristen dan Yahudi, bukan hanya musuh Islam, dan merupakan ajaran yang telah ada sejak dahulu kala dan tetap tertulis hingga saat ini, tambahnya. "Jadi aneh rasanya penolakan pihak Kristen atas syariat Islam ketika hukum-hukumnya memang mirip, apalagi perda bernuansa syariah tak menyangkut ke soal hukuman," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006