Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Muda Pasangan Ganjar-Mahfud Manik Marganamahendra meyakini pasangan tersebut memiliki peluru dalam isu pemberantasan korupsi, dalam persiapan menjelang debat pertama Pemilihan Presiden mengenai Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga.

“Pak Mahfud kan bilang, beliau itu peluru liar pemberantasan korupsi karena nyatanya memang begitu. Karena memang nyatanya begitu, Ganjar-Mahfud tidak hanya memiliki satu target strategis untuk pemberantasan korupsi," ujar Manik dalam keterangannya disiarkan di Jakarta, Senin.

Manik mengatakan yang pertama, rancangan undang-undang (RUU ) Perampasan Aset, bertujuan untuk menjadi landasan negara untuk merampas aset yang terkait dengan tindak pidana terorganisir agar tidak digelapkan atau disembunyikan.

Kedua, penguatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara, sehingga pelaporan LHKPN ( Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ) dapat diverifikasi secara jauh lebih optimal menggunakan data yang terintegrasi.

Ketiga, dengan melengkapi Undang-Undang tipikor dengan tindak pidana Illicit Enrichment, Trading Influence, dan Foreign Public Official Bribery (Peningkatan kekayaan secara tidak sah, memperdagangkan pengaruh, dan suap pejabat publik asing).

Menurut Manik, komitmen pasangan calon tersebut dalam pemberantasan korupsi tidak perlu dijelaskan lagi, sebab Ganjar-Mahfud merupakan orang yang terkenal bersih dan taat etika bernegara.

Dari diskusi bersama Mahfud MD soal pemberantasan korupsi, ia meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pasti diperkuat, beserta ekosistemnya.

“Terkait lembaga anti-korupsi kita punya standar, standar itu adalah Jakarta Statement on Principles for Anti Corruption Agencies (Pernyataan Jakarta tentang Prinsip-Prinsip Lembaga Anti Korupsi). Ini standar yang saya pakai saat dulu memprotes Revisi Undang-Undang KPK dan pemilihan Pimpinan KPK, dan ini standar yang digunakan oleh Pak Mahfud dalam mengembalikan taji KPK,“ ujar Manik.

Ketika ditanya mengenai Kondisi KPK saat ini Manik menjelaskan bahwa Mahfud MD menjadi Menkopolhukam setelah Revisi Undang-Undang KPK No. 19 Tahun 2019.

“Dengan kondisi saat ini mungkin sulit. Tetapi saya tahu komitmen Pak Mahfud MD terkait pemberantasan Korupsi, saya yakin dengan posisi Pak Mahfud yang lebih kuat di dalam pemerintahan Pak Mahfud bisa memperbaikinya. Koalisi kami ingin KPK Reborn, bukan hanya KPK seperti sebelum 2019, tetapi KPK yang lebih kuat dari KPK yang pernah ada,” kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2023