Surabaya (ANTARA) - Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang sopir dan kernet truk asal Sidoarjo berinisial AM serta MHS yang merupakan pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar.

"AM dan MHS ini sengaja membeli BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah banyak, melebihi batas ketentuan oleh Pertamina. Para pelaku sengaja membeli BBM subsidi itu dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi," kata Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman di Mapolda setempat, Surabaya, Senin.
 
Arman mengungkapkan kedua pelaku ini ditangkap usai penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November 2023 dan mendapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis biosolar.
 
Selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan menemukan adanya 2.000 liter yang berada di dalam tandon atau bull serta ditempatkan pada bagian bak truk.
 
"Kendaraan truk tersebut dimodifikasi dengan menambah empat tandon plastik atau bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang sudah dimodifikasi dengan menghubungkan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tempat penampungan atau tandon," ujar Arman.
 
Para pelaku melakukan pembelian BBM jenis Biosolar di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.
 
Selain keduanya, polisi sampai saat ini sedang memburu pelaku utama yang memerintahkan AM dan MHS untuk membeli solar bersubsidi dengan jumlah melebihi batas.
 
"Pemodalnya ada saudara inisial S, masih dalam pencarian. Inisial S mungkin kami tidak menyebut dulu mudah-mudahan ditangkap," katanya.
 
"S ini yang tahu jualnya ke mana. Jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada S sebagai pemodal," tambahnya.
 
Sementara Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail, Muhammad Ivan Syuhada berterima kasih kepada Kepolisian Polda Jatim atas bantuan mengungkap kasus yang terjadi di Sidoarjo itu.
 
"Bahwa Pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode. Yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari," ucapnya.
 
Dia menjelaskan banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggung jawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut.
 
Hal tersebut, kata dia, menyalahi aturan karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendaraan end user atau kendaraan tertuang dalam Keppres.
 
"Maka kami secara pribadi atau perusahaan mengucapkan terimakasih ke kepolisian," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Ivan juga berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.
 
"Kami mengingatkan untuk kendaraan yang belum memiliki barcode untuk BBM solar itu, wajib meregistrasi kendaraannya ke subsidi tepat yakni my pertamina.id atau hubungi kontak center Pertamina," ucapnya.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Hisar Sitanggang
COPYRIGHT © ANTARA 2023