Jakarta (ANTARA) -
Beragam berita kriminal terjadi di wilayah Jakarta pada Senin (11/12) mulai dari penyiksa balita di Condet ditahan polisi hingga oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuh warga sipil Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup.
 
Berikut rangkuman beritanya:
 
1. Polisi tahan pelaku yang menyiksa balita di kawasan Condet
 
Jakarta (ANTARA) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur menahan pria berinisial RZ (29) yang diduga menyiksa seorang anak balita berinisial RA (3) di Jalan Kecubung, Gang Asem, RT6/4, Kelurahan Batu Ampar (Condet), Kecamatan Kramat Jati.
 
Baca selengkapnya di sini
 
2. Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur divonis hukuman seumur hidup
 
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap tiga oknum prajurit TNI yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil Imam Masykur.
Baca selengkapnya di sini
 
3. Hakim tak sepakat dengan tuntutan vonis mati tiga oknum TNI
 
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati oleh Oditur Militer Jakarta terhadap tiga oknum prajurit TNI selaku terdakwa pembunuhan Imam Masykur.
 
Baca selengkapnya di sini
 
4. Kuasa hukum: Ada pelanggaran dalam menetapkan Firli sebagai tersangka
 
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Firli Bahuri menyebut banyak pelanggaran dalam proses menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Baca selengkapnya di sini
 
5. Polda Metro Jaya nyatakan siap hadapi gugatan praperadilan Firli
 
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, terkait hal itu sudah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapinya.
 
Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2023