Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri berpendapat bahwa skema insentif perpajakan yang berlaku sekarang masih memadai untuk menarik minat investor sehingga belum perlu ditambah.

"Saya mau fokus yang ada saja. Karena itu masih belum terpakai untuk apa menambah lagi?" ujarnya di Jakarta, Rabu.

Chatib mengatakan bahwa skema insentif seperti "tax holiday" memang belum efektif meningkatkan investasi, tapi bukan berarti pemerintah akan menerbitkan aturan insentif baru yang lebih efektif.

"Sudah ada skemanya, yang dapat baru dua (perusahaan). Itu berarti yang ada tidak efektif, bukan yang ada kurang," katanya.

Chatib hanya menjanjikan akan mengkaji insentif perpajakan yang telah ada dalam upaya relaksasi atau melonggarkan aturan untuk meningkatkan iklim berusaha dan mendorong sektor investasi.

"Reformasi itu mulai dari sesuatu yang ada dan kita fokus. Kalau berpindah-pindah terus, masalahnya tidak selesai," ujarnya.

Pemerintah memastikan akan mengkaji ulang atau melakukan relaksasi atas kebijakan insentif perpajakan seperti "tax holiday", agar realisasi nilai dan pertumbuhan investasi makin meningkat.

Salah satu aturan insentif yang diperkirakan akan mengalami kelonggaran terkait "tax holiday" adalah syarat nilai investasi dari yang ditetapkan saat ini sebesar Rp1 triliun.

Sebelumnya, pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro mengatakan tidak ada perubahan kebijakan terkait insentif perpajakan secara signifikan, karena saat ini sudah banyak peraturan sejenis yang telah terbit.

Kementerian Keuangan, lanjut dia, juga tidak bisa menerbitkan peraturan insentif baru karena kondisi fiskal yang terbatas. Oleh karena itu, hal yang sebenarnya lebih penting dilakukan adalah meningkatkan efektivitas dari kebijakan yang sudah ada.

"Sebenarnya bukan kita menambah kebijakan atau relaksasi kebijakan, karena yang terpenting adalah implementasi di lapangan," ujarnya.

Bambang mengatakan masih ada beberapa investor yang tidak mau memberikan informasi lengkap ketika mendaftar untuk mendapatkan "tax holiday", dan tidak ingin mendapatkan konsekuensi dari kebijakan insentif tersebut, seperti audit.

"Konsekuensi dari mendapatkan fasilitas pajak itu adalah akan ada audit, walaupun auditnya, audit standar. Jadi artinya harus ada balance antara fasilitas dengan kepatuhan dari para investornya sendiri," katanya.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013