Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia untuk melakukan pendataan ulang terpidana mati. "Saya sudah instruksikan untuk mendata ulang terpidana mati di seluruh Indonesia karena selama ini selalu ada perbedaan antara daftar Kejaksaan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan," kata Jaksa Agung di Jakarta, Rabu. Menurut Jaksa Agung, pihaknya baru menerima data terpidana mati di 17 Kejaksaan Tinggi dari 30 Kejati di seluruh Indonesia. Pada awal Juli 2006, Kejaksaan melansir data di seluruh Indonesia terdapat 92 terpidana mati dari berbagai jenis tindak pidana seperti pembunuhan, narkotika serta terorisme. Dari jumlah 92 itu, 35 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan belum dieksekusi, termasuk 16 terpidana mati kasus narkotika. Sementara tujuh lainnya sedang melakukan upaya hukum banding, 11 orang dalam proses kasasi, 15 terpidana dalam pengajuan PK, 20 terpidana menunggu grasi, dan empat di antaranya melarikan diri dan dalam pencarian pihak berwajib diantaranya Gunawan Santoso, terpidana mati kasus pembunuhan Direktur PT Asaba Budiarto Angsono. Pelaksanaan eksekusi bagi sebagian terpidana terkatung-katung karena belum diajukannya grasi maupun PK yang merupakan upaya hukum luar biasa. Jaksa Agung mengatakan, pihaknya menyayangkan kelambanan pengajuan PK oleh penasihat hukum dan terpidana. "Kita sayangkan penasehat hukum maupun terpidana lamban sekali dalam pengajuan PK, dibuat terkatung-katung," kata dia. Ia menambahkan, kelambanan itu tidak saja terjadi pada terpidana mati Bom Bali I (Amrozy Cs) dan kerusuhan Poso (Tibo Cs), namun juga terpidana mati kasus lainnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006