Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dilarang keras menerima fasilitas apapun dari berbagai pihak saat melakukan kunjungan ke daerah karena mereka telah mendapatkan dana reses sebesar Rp31 juta per orang. "Anggota DPR dilarang menerima fasilitas atau harus menolak fasilitas ketika melakukan kunjungan ke daerah karena sudah dapat dana reses sebesar Rp31 juta per anggota dewan," kata Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Roestanto Wahidi Dirdjojuwono di Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, sebelumnya, bila anggota DPR berkunjung ke daerah biasanya mendapatkan berbagai macam fasilitas dari Pemda atau BUMN, seperti akomodasi dan kendaraan, namun kini semua itu sudah seharusnya ditolak. Menurut dia, salah satu alasan pemberian dana reses itu karena banyak anggota dewan yang tidak bisa maksimal menemui konstituennya. "Banyak anggota dewan yang daerah pemilihannya memiliki belasan kabupaten. Ia harus pergi ke sana-sini," katanya. Ketua BURT itu menegaskan bahwa dana reses itu diberikan dengan tujuan agar anggota DPR dapat memaksimalkan kegiatan penyerapan aspirasi dari masyarakat daerah pemilihannya. Masyarakat bisa menilai apakah dana reses itu benar digunakan untuk menyerap aspirasinya, ujar dia. Roestanto, anggota Fraksi Partai Demokrat, sebagai contoh mengemukakan bahwa daerah pemilihannya hanya satu kabupaten tapi membawahi 40 kecamatan.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006