Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Rabu, menolak eksepsi atau nota keberatan dua anggota Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi terdakwa kasus perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy. "Eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak ditopang dasar hukum yang kuat dan melampaui ruang lingkup eksepsi dan memasuki pemeriksaan pokok perkara," kata Ketua Majelis Hakim Eddy Joenarso. Pada sidang terdahulu, penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi yang menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan cacat hukum sehingga harus dibatalkan demi hukum karena tidak menjelaskan uraian dan tindakan terdakwa yang merupakan pemenuhan unsur dari pasal yang didakwakan yaitu, pasal 170 ayat 1 KUHPidana. Namun, JPU Agung Ardyanto mengatakan, surat dakwaan yang disusunnya itu telah dibuat sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 KUHAP yang mensyaratkan adanya kelengkapan formil dan materil. Dua anggota FPI yaitu Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustad Agus (29) diancam pidana penjara selama lima tahun karena melakukan perusakan kantor Redaksi Majalah Playboy di Gedung Asean Aceh Fertilizer di Cilandak, Jakarta Selatan pada 12 April 2006. Dalam surat dakwaan disebutkan, dua terdakwa beserta sekitar 500-an anggota FPI melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Asean Aceh Fertilizer (AAF) pada 12 April 2006 sekitar pukul 14.00 WIB untuk memprotes penerbitan majalah Playboy. Dalam aksi tersebut, para terdakwa yang masing-masing bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Zainal) dan Koordinator Konsumsi (Ustad Agus) juga sejumlah anggota FPI lainnya melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca-kaca jendela dan pintu Gedung AAF mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan lagi. Selain menolak eksepsi dua terdakwa tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah lengkap sesuai persyaratan KUHAP dan memutuskan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu, 2 Agustus 2006 dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang diajukan jaksa yaitu dua anggota FPI yang turut serta dalam aksi unjuk rasa, dua anggota Polsek Cilandak Jakarta Selatan dan satu karyawan Bank Mandiri di Gedung AAF yang melaporkan peristiwa perusakan tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006