Jakarta (ANTARA News) - Bank-bank BUMN yang akan melalui revisi terhadap target-target pencapaiannya pada 2006 diharapkan tidak melakukan revisi ke bawah, namun revisi ke atas. "Tahun 2006 sudah berjalan setengah tahun, dan saya melihat terutama, target bank BUMN malah ada yang direvisi, padahal sudah yang low target. Karenanya saya pada semester II ini akan minta anda (direksi bank-bank BUMN) untuk merevisi bukan down adjusment, tapi malah up load adjusment," kata Menneg BUMN, Sugiharto di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan pembahasan tentang perbankan nasional telah dilakukan di dalam sidang kabinet. "Perlakukan terhadap kredit bermasalah (NPL) itu lebih kurang nanti dipersamakan dengan bank swasta melakukan restrukturisasi, rescheduling, atau perlakukan terhadap NPL lainnya," katanya. Dia berharap dengan pemberian kuasa kepada bank-bank BUMN atas pengelolaan NPLnya nanti membuat mereka bisa menaikkan profitabilitasnya karena pengembalian pinjaman akan lebih baik. "Dan saya dengan teman-teman Menko Perekonomian, Menkeu, serta BI, mungkin akan menginisiasi adanya oversight committe di bank, terutama di BNI dan Bank Mandiri yang memang NPL-nya sangat tinggi dan mengkhawatirkan. Dan ini perlu barangkali sampai tingkat kekhawatiran atau kesehatan yang relatif aman. Tidak permanen, tetapi sifatnya sampai dengan mengantarkan kepada Bank Mandiri dan BNI ke tingkat yang aman," jelasnya. Jika kelonggaran yang diberikan itu bisa direalisasikan, menurutnya, bank BUMN diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kreditnya sehingga sektor riil bisa dibangun, seperti untuk biofuel. Mengenai oversight committee itu sendiri, Menneg mengatakan badan itu akan terdiri atas profesional yang independen, dan diangkat oleh Menkeu. Selama NPL dan kinerja Bank dengan rasio kredit bermasalah (NPL) tinggi, dia mengatakan, oversight committee akan memantau dari dekat sehingga penyehatan dapat berlangsung lebih cepat lagi. Sementara itu Dirut Bank Mandiri Agus Martowadoyo mengatakan badan oversight committee itu tampaknya tidak akan berdiri di atas dewan direksi karena mengacu pada hukum privat. Tetapi Menkeu sebagai regulator bisa menentukan oversight committee, katanya, mengingat hal itu merupakan bagian dari pada penerapan Good corporate governance (GCG). (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006