Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor 60.000 ton beras dari Vietnam. Setya Novanto tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 09.30 WIB didampingi oleh pengacaranya. Begitu turun dari kendaraan Toyota Alphard warna hitam bernomor polisi B 377 R, Setya yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih lengkap dengan dasi dipadu celana warna gelap itu tidak menjawab pertanyaan wartawan yang telah menantinya dan bergegas menuju ruangan penyidik Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji mengatakan Setya Novanto dipanggil untuk bersaksi dalam kasus impor beras dari Vietnam. Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Hexatama Finindo, Gordianus Setio Lelono yang merupakan saudara kandung Novanto. "Keinginan saya, supaya pemeriksaan impor beras 60 ribu ton itu menjadi terang," kata Hendarman. Disinggung mengenai posisi dan keterlibatan anggota DPR tersebut dalam kasus itu, JAM Pidsus menjawab posisi Setya Novanto masih sebagai saksi, namun ia menolak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan Setya dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp25,4 miliar itu. "Ya, lihat di pengadilan," jawab dia singkat. Dalam perkara dugaan korupsi impor beras tersebut, penyidik Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka, yaitu pihak swasta pengimpor beras, Dirut PT?Hexatama Finindo, Gordianus Setio Lelono dan enam lainnya pihak pegawai pemerintah dari Ditjen Bea Cukai. Perkara atas lima tersangka, yaitu Sumantri, Athan Carina, Wahyono Herwanto, Yamiral Azis Santoso, dan Shinta Dewi Arini (mantan pejabat dan staf Bea Cukai Priok) saat ini sedang diperiksa di PN Jakarta Utara. Sedangkan perkara untuk tersangka mantan pejabat Bea Cukai Sofyan Permana dan Gordianus, masih disidik oleh penyidik Kejagung. (*)

COPYRIGHT © ANTARA 2006