Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh tim kuasa hukum mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
 
"Konsekuensi dari itu memang ada kemungkinan seperti itu, tapi kami menghargai itu sebagai hak para tersangka untuk mengajukan praperadilan," kata Kabag Litigasi dan Perlindungan Saksi, Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Ia mengatakan yakin bahwa prosedur yang ditangani KPK sebagaimana disampaikan dalam jawaban pada sidang praperadilan sebelumnya itu, sudah sesuai.
 
"Sudah kami siapkan, berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.
 
Iskandar menambahkan pihaknya menghargai keputusan pemohon untuk mencabut permohonan gugatan praperadilan.

Baca juga: Hakim kabulkan pencabutan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham
 
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pimpinan KPK, yang mempertimbangkan penanganan perkara ini agar bisa berjalan sesuai azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya murah, maka diputuskan untuk menyetujui permohonan pencabutan tersebut," tambah Iskandar.
Suasana sidang praperadilan mantan Wamenkumham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Bayu Pratama Syahputra.
Selain itu, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham Ricky Sitohang saat dikonfirmasi mengatakan alasan mereka mencabut permohonan gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi karena ingin merivisi dan menambahkan.
 
"Ada penambahan substansi, setelah itu kami akan daftarkan kembali," katanya.
 
Lebih lanjut, pihaknya tidak menjelaskan kapan akan mendaftarkan kembali gugatan praperadilan Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan Andika Mulyadi terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono mengabulkan pencabutan permohonan gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Mantan Wamenkumham cabut permohonan gugatan praperadilan
 
"Permohonan pemohon dikabulkan, sidang selesai," kata Estiono dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Estiono mengatakan secara persidangan dapat disimpulkan permohonan dan gugatan pemohon untuk mencabut gugatan praperadilan.
 
"Seluruh berkas pengajuan tertulis dari pihak termohon sudah diterima sehingga dapat diterima," ucapnya.

Pewarta: Bayu Pratama Syahputra
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2023