Jakarta (ANTARA News) - Standar Nasional Indonesia (SNI) mie instan telah diadopsi menjadi standar internasional pada sidang Codex Alimenterius Commission (CAC/badan standar internasional untuk makanan dan obat-obatan) ke-29 di Jenewa, Swiss. "Adopsi standar mie instan menjadi standar internasional diharapkan akan menjamin perlindungan konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia dalam perdagangan pangan internasional," kata Deputi Kepala Badan Standarisasi Nasional, Sunarya, di Jakarta, Kamis. Standar mie instan pertama kali diusulkan Indonesia dan Jepang untuk dijadikan standar internasional pada sidang komisi CAC, Juli 1999. Standar internasional mie instan diperlukan mengingat adanya perbedaan standar nasional di setiap negara. Indonesia ditunjuk sebagai ketua penyusun draft standar mie instan internasional dengan bantuan China, Jepang, Korea, dan Thailand. "Harapannya industri bisa mengikuti standar dengan mudah karena dibuat bersama industri. Mereka jadi mudah ekspor ke negara lain," katanya. Selain itu, kalangan industri dan peneliti terangsang untuk lebih mengembangkan industri makanan. "Potensi kita untuk mengangkat SNI menjadi standar internasional untuk produk makanan sangat besar," ujarnya. Setelah mie instan, BSN sedang mengusulkan dua produk lagi untuk dibuat standar internasionalnya yaitu minuman terfermentasi dengan Indonesia sebagai penyusun draftnya dan tepung sagu.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006