Semarang (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah meringkus pengedar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat dengan pecahan sebesar 1.000.000 tiap lembarnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Mas Guntur Laope di Semarang, Selasa, mengatakan, polisi mengamankan ratusan lembar dolar palsu serta dua tersangka saat akan bertransaksi.

Selain dolar Amerika Serikat, polisi juga mengamankan puluhan lembar uang dolar Singapura dengan nominal 10.000 serta mata uang Belarusia.

"Kedua pelaku diamankan saat akan bertransaksi dengan polisi yang menyamar di Semarang," katanya.

Dua orang yang diamankan tersebut, lanjut dia, berperan sebagai pembawa dan pengedar.

"Masih ada satu lagi yang dikejar, perannya sebagai orang yang memasok uang palsu itu," tambahnya.

Ia menuturkan ciri fisik uang palsu tersebut sangat berbeda dibanding uang asli, terutama kertas serta jenis cetakannya.

Adapun untuk nominal 1.000.000 Dolar AS tersebut, kata dia, sesungguhnya pada tahun 1928 pernah beredar uang jenis itu. "Tapi sekarang sudah tidak beredar lagi," katanya.

Ia meminta masyarakat lebih teliti dan berhati-hati, terutama jika bertransaksi jual-beli mata uang asing. Dicontohkan mata uang dolar Singapura tidak mudah ditransaksikan, harus sepengetahuan pihak bank.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 224 dan 225 KUHP tentang kepemilikan dan peredaran uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2013