Jakarta (ANTARA News) - Hasil monitoring dan audit daftar pemilih atau asesmen daftar pemilih (ADP) LP3ES menemukan adanya beberapa kendala yang menyebabkan pengumuman DPS di daerah terlambat atau tidak sesuai dengan jadwalnya yakni 11 Juli 2013.

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Kurniawan Zein, di Jakarta, Selasa, mengatakan hasil ADP Pemilu 2014 yang dilakukan selama 11-17 Juli 2013 di tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Jawa Tengah dan Maluku ditemukan beberapa alasan mengapa DPS tidak diumumkan tepat pada waktunya, yakni 11 Juli 2013.

"Dari hasil monitoring kami, beberapa alasannya kenapa DPS tidak diumumkan tepat waktu yakni seperti DPS sudah tersedia tapi tidak tahu harus diumumkan 11 Juli, lalu DPS belum tersedia, diminta tidak diumumkan, termasuk ada juga mengenai kendala anggaran," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan hasil ADP itu hanya 82 desa di Sumut yang mengumumkan DPS tepat pada waktunya, sementara 33 desa lainnya belum mengumumkan. Di provinsi Jateng, sebanyak 85 desa tepat waktu mengumumkan DPS, sementara 32 desa lainnya belum mengumumkan DPS.

"Tetapi di Provinsi Maluku, hingga laporan ini diturunkan, DPS yang mengumumkan tepat waktu hannya 22 desa, sementara 81 desa lainnya belum mengumumkan," kata Kurniawan.

Lantaran adanya keterlambatan pengumuman DPS tersebut, maka menurut Kurniawan akan berdampak pada berkurangnya waktu yang dimiliki masyarakat untuk mengecek daftar pemilih dan memberikan tanggapan terhadap DPS karena semula dijadwalkan masyarakat memiliki waktu 21 hari untuk mengecek DPS menjadi berkurang.

"Meski DPS diumumkan tepat waktu, namun sebagian besar desa di provinsi Sumut dan Jateng, hasil asesmen menunjukkan hanya sebagian kecil masyarakat yang tahu waktu pengecekan DPS yakni pada 11-24 Juli 2013," ujar Kurniawan.

Berdasarkan temuan ADP, hanya 32 persen pemilih di Sumut yang mengetahui masa pengecekan DPS, sementara di Jateng hanya 22 persen pemilih yang tahu masa pengecekan DPS tersebut.

Kurniawan menambahkan meskipun tingkat pendaftaran pemilih cukup tinggi di Sumut dan Jateng, tetapi tantangan lainnya yakni bagaimana pemilih yang belum terdaftar dapat memastikan mereka akan terdaftar, terutama jika pemilih tidak terdaftar tersebut juga tidak mengetahui masa pengecekan DPS.

Dengan adanya temuan itu, LP3ES merekomendasikan agar KPUD Sumut, KPUD Jateng dan KPUD Maluku melakukan perbaikan DPS secara intensif dan melakukan mekanisme monitoring internal selama masa pendaftaran pemilih yang tersisa.

"Mekanisme monitoring tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penyusunan dafftar pemilih yang berkualitas," katanya.

Ia menyebutkan LP3ES melakukan audit daftar pemilih atau asesmen daftar pemilih (ADP) pada 11--17 Juli lalu di Sumatera Utara sebanyak 1.840 responden pada 115 desa/kelurahan, di Jawa Tengah sebanyak 1.872 responden pada 117 desa/kelurahan, dan Maluku sebanyak 1.680 responden pada 105 desa, dengan margin eror kurang lebih 3,5 persen.
(S037/Z003)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013