Samarinda (ANTARA News) - Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, Alyas, terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawati Paser TV Nurmila Sari Wahyuni, divonis enam bulan penjara.

Sidang kasus penganiayaan wartawati Paser TV itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot Kabupaten Paser, Selasa.

Vonis tersebut dibacakan dalam putusan sidang yang diketuai hakim Boko SH.

Selain Alyas, terdakwa lainnya Aliansyah, juga seorang aparatur Desa Padang Pangrapat, divonis enam bulan dipotong masa tahanan

Kedua terdakwa divonis dalam persidangan yang digelar terpisah.

Menurut majelis hakim, terdakwa Alyas secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Yuni, sapaan Nurmila Sari, hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Berdasarkan bukti dan saksi yang sudah diurai dalam persidangan, terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dipotong masa tahanan, kata hakim Boko SH pula.

Sedangkan terdakwa Aliansyah, kata ketua majelis hakim itu, secara sah dan terbukti ikut serta dalam penganiayaan yang terjadi pada awal Maret 2013.

Vonis majelis hakim kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yaitu satu tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Berkaitan bahwa korban sedang hamil dan mengalami keguguran, seperti ramai diberitakan, majelis hakim mengesampingkan hal itu karena hasil visum dokter kandungan tidak dijelaskan dalam tuntutan bahwa keguguran tersebut akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.

Usai sidang, pengacara terdakwa Lenny Rianti SH mengaku masih pikir-pikir dengan vonis hakim tersebut.

Sementara Yuni mengaku tidak puas dan akan meminta hak mengajukan banding atas putusan tersebut. (A053/B014)

Pewarta: Amirullah
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013