Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, total anggaran Kementerian Lembaga yang masih terkena blokir dan belum dapat dicairkan hingga pertengahan tahun 2013 mencapai Rp36 triliun.

"Sampai dengan Juli 2013 masih ada anggaran terblokir mencapai Rp36 triliun," ujarnya di Jakarta, Selasa malam.

Askolani mengatakan, keseluruhan anggaran terblokir tersebut berasal dari 60 Kementerian Lembaga (K/L) karena dokumen pencairan yang belum lengkap, belum ada izin dari komisi terkait di DPR, proses register belum selesai, belum ada audit dan pagu belanja yang belum sesuai ketentuan.

"Kita telah undang semua K/L untuk klarifikasi dan komunikasi supaya mereka mempercepat kelengkapan dokumen kemudian persyaratan untuk menjadi DIPA agar dapat dicairkan, karena pemblokiran ini akibat masalah `governance`," katanya.

Dari pertemuan yang sudah dilakukan tersebut, Kementerian Lembaga yang anggarannya masih terblokir, sepakat bahwa sebanyak Rp24 triliun dapat segera dicairkan, setelah proses penyiapan dokumen pendukung dilakukan.

Sedangkan, anggaran sebesar Rp4,4 triliun akan dilakukan klarifikasi terlebih dahulu apakah dapat segera dicairkan atau tidak, sebanyak Rp1,4 triliun dipastikan tidak dapat terserap dan anggaran sebesar Rp6 triliun akan dilakukan penghematan.

"Kita akan terus memantau dan mengingatkan Kementerian Lembaga untuk bisa mempercepat proses penyerapan anggaran di sisa tahun 2013 ini," kata Askolani.

Askolani menambahkan untuk mempercepat proses penyerapan anggaran dan menghindari adanya anggaran terblokir pada 2014, Kementerian Lembaga diharapkan segera menyiapkan dokumen dan membahas anggaran dengan komisi terkait di DPR RI.

"Setelah 17 Agustus, kita sarankan untuk segera membahas dengan komisi. Persetujuan komisi bisa selesai sampai dengan September. Ini penting, karena salah satu kenapa dibintangi itu karena persetujuan komisi belum ada," ujarnya.

Dengan demikian, Askolani mengharapkan proses pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan cepat, sehingga pada awal Januari 2014 penyerapan belanja pemerintah dapat segera tercatat.

"Kalau perencanaan baik dan matang, kemudian lelang bisa dimulai, harapan kita di awal 2014 dengan anggaran diserahkan mulai Desember 2013, K/L bisa merealisasikan penyerapan dari awal, dan tidak tertunda-tunda lagi," ujarnya.

Menurut Askolani, Kementerian Keuangan juga telah memperbaiki proses simplifikasi penyerapan anggaran untuk tahun-tahun mendatang, yaitu pengecekan dokumen Term of Reference (TOR) serta Rencana Anggaran Belanja (RAB) saat ini wajib dilakukan oleh Kementerian Lembaga, tidak lagi oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

"Hasilnya tinggal bawa net bahwa ini sudah dicek. Kita tidak akan pernah lagi liat TOR dan RAB. Kita hanya lebih fokus apakah sudah ada persetujuan komisi, apakah anggaran kegiatan dan `output`nya sudah `in line` dengan perencanaan yang sudah ditetapkan oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan," ujarnya. 

(S034/Z002)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013