Cilacap (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap Freddy Budiman terkait ditemukannya sabu-sabu saat terpidana mati kasus narkoba tersebut baru dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan.

"Hingga hari ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Freddy Budiman di Lapas Batu, Nusakambangan," kata Kepala Satres Narkoba Ajun Komisaris Polisi Anung Suyadi kepada wartawan, di Cilacap, Rabu sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata dia, Freddy Budiman mengaku tiga paket sabu-sabu seberat 3 gram (bukan 1 gram seperti yang diwartakan sebelumnya, red.) yang ditemukan petugas Lapas Batu merupakan sisa saat masih berada di Lapas Narkotika, Cipinang, Jakarta.

Freddy memperoleh sabu-sabu tersebut dari anak buahnya, Ahmad, di Jakarta.

Dalam hal ini, Freddy meminta Ahmad untuk mencarikan sabu-sabu setelah pria asal Surabaya itu divonis mati pada 15 Juli 2013.

Menurut Anung, awalnya Freddy menerima sabu-sabu dari Ahmad seberat 10 gram.

"Dia mengaku sabu-sabu itu digunakan sendiri dan sisanya disimpan pada lipatan pinggang bagian dalam celana panjangnya. Sisa sabu-sabu itu akan digunakan sendiri di Nusakambangan," katanya.

Terkait kronologi ditemukannya sabu-sabu tersebut, dia mengatakan bahwa hal itu berawal dari pemeriksaan yang dilakukan petugas saat Freddy baru tiba di Lapas Batu pada hari Selasa (30/7), sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut dia, Freddy menolak saat petugas Lapas Batu hendak menggeledah celana panjang yang digunakannya.

Oleh karena itu, petugas pun curiga sehingga tetap menggeledah celana panjang Freddy hingga akhirnya menemukan tiga paket yang diduga sabu-sabu.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga buah kartu telepon (SIM Card) Ceria dan dua buah kartu memori.

Terkait temuan tersebut, petugas Lapas Batu segera menghubungi Satres Narkoba Polres Cilacap guna memastikan apakah yang mereka temukan merupakan sabu-sabu atau bukan.

"Sesampainya di Lapas Batu, kami segera melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa paket tersebut merupakan sabu-sabu," katanya.

Sebelumnya, Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Muliawan mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa membawa keluar Freddy Budiman untuk menjalani pemeriksaan di Markas Polres Cilacap karena yang bersangkutan berstatus terpidana mati.

"Oleh karena itu, pemeriksaan akan dilakukan Satres Narkoba Polres Cilacap di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan," katanya, di Cilacap, Selasa (30/7) sore. (*)

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013