Jakarta (ANTARA News) - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menegaskan bahwa pihaknya hingga Kamis malam (27/7) belum mengetahui adanya penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan pejabat sementara Gubernur Lampung menggantikan Sjachroedin ZP yang sekarang ini masih menjabat sebagai gubernur. "Hingga sekarang, saya belum mengetahui hal itu," kata Sekjen Depdagri, Progo Nurdjaman, di Jakarta, Kamis malam, ketika dikonfirmasi kebenaran keluarnya Keppres pengangkatan pejabat sementara Gubernur Lampung. Sekjen mengatakan tim terpadu yang dibentuk Mendagri telah menyelesaikan tugasnya, serta sudah menyampaikan laporannya kepada Mendagri. Selain itu, Mendagri beserta Menkumham juga telah mengunjungi Lampung untuk mendapatkan berbagai masukan secara langsung mengenai Lampung. Hasilnya telah disampaikan sebagai pertimbangan kepada Presiden untuk mengambil putusan penyelesaian masalah Lampung. Ketika disebutkan adanya isu yang menyebutkan Keppres pengangkatan pejabat sementara Gubernur Lampung telah diterbitkan, Sekjen kembali menegaskan bahwa dirinya belum mengetahui hal tersebut. Sekjen dalam kesempatan itu juga meminta Gubernur dan DPRD Lampung untuk mengutamakan kepentingan rakyat meski di antara mereka terdapat konflik dengan segera menyelesaikan pembahasan RAPBD Lampung. "APBD itu berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat. Seharusnya, meski ada konflik, namun RAPBD harus dibahas agar bisa segera disahkan menjadi APBD, karena menyangkut kepentingan rakyat. Semestinya kepentingan rakyat di atas kepentingan kelompok atau politik," tegasnya. Menurut Sekjen, sambil menunggu adanya putusan politik penyelesaian konflik Lampung, Gubernur dan DPRD Lampung seharusnya tetap membahas RAPBD Lampung agar bisa segera disahkan menjadi APBD karena menyangkut kepentingan langsung masyarakat. Ia juga mengharapkan Lampung meniru Sumatera Utara yang tetap membahas RAPBD Sumut ketika terjadi konflik antara pelaksana tugas Gubernur Sumut, Rudolf Pardede, dengan beberapa fraksi di DPRD Sumut. "Wagub selaku pelaksana tugas Gubernur Sumut dan DPRD Sumut tetap membahas RAPBD Sumut hingga bisa segera disahkan menjadi APBD karena mereka tahu hal itu berkaitan dengan kepentingan langsung dari masyarakat. Semestinya, Lampung mengambil pelajaran dari kasus Sumut itu," katanya. Ia juga menyebutkan berlarut-larutnya pengesahan APBD Lampung juga berdampak pada APBD kabupaten/kota di Lampung, karena masing- masing APBD kabupaten/kota juga mendapatkan bantuan dari APBD Provinsi Lampung.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006