Surabaya (ANTARA News) - Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf  atau yang akrab disapa Gus Ipul menghormati putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai mengabulkan sebagian tuntutan bakal calon gubernur Khofifah Indar Parawansa menggugat Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur.

"Apapun bentuknya, sudah seharusnya keputusan DKPP dihormati, serta keputusan-keputusan lainnya yang sudah menjadi hasil dari sidang," ujarnya di sela silaturahim dan buka puasa bersama pengurus Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jatim di Surabaya, Selasa.

Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut juga mengungkapkan, sebagai pasangan calon, pihaknya akan selalu mematuhi apapun yang menjadi aturan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU.

Seperti dalam hasil sidang putusan DKPP, Rabu (31/7), pasangan Khofifah-Herman Sumawiredja tampaknya bakal segera menjadi salah satu pasangan calon dalam Pilkada Jatim mendatang. Pasalnya, DKPP menjatuhkan keputusan yang sangat menguntungkan pasangan yang didukung oleh PKB Jatim dan Lima parpol nonparlemen itu.

Keputusannya yakni, memberhentikan sementara tiga Komisioner KPU Jatim (Agus Mahfudz Fauzi, Nadjib Hamid, dan Agung Nugroho) yang dulu menyatakan dukungan parpol kepada Khofifah tidak memenuhi syarat, dan juga memerintahkan KPU RI meninjau kembali keputusan KPU Jatim, serta mengembalikan hak-hak konstitusional Khofifah-Herman.

Sementara itu, keputusan DKPP tersebut menyebutkan bahwa tiga komisioner tersebut kembali aktif setelah KPU RI mengambil keputusan untuk "mengembalikan hak konstitusional Khofifah", yang berarti ungkapan halus perintah untuk meloloskan Khofifah. DKPP juga meminta secara khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawasli) mengawasi pelaksanaan keputusan ini.

Disinggung tiga komisioner KPU Jatim yang dipecat sementara, Gus Ipul tidak mau berkomentar. Menurut dia, persoalan KPU Jatim yang dinonaktifkan merupakan urusan gugatan Khofifah ke KPU Jatim dan tidak ada hubungannya dengan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa).

Terpisah, menurut sumber di KPU Jatim menyebutkan jika amar putusan DKPP tersebut sudah diprediksikan sejak lama. Sejak sidang pertama, sudah terlihat DKPP sudah cenderung dengan keputusan tersebut. Kemudian, dalam sidang yang berlangsung Jumat (26/7), sidang lebih menampilkan saksi yang hampir semuanya merupakan pendukung Khofifah.

"Di samping itu, juga dalam situs resmi DKPP di dkpp.go.id. Judul pokok perkara soal Pilkada Jatim pada sidang DKPP dinilai sangat tendensius, tidak seperti pokok perkara pada persidangan lain di DKPP. Juga, porsi pemberitaan dan foto terkait gugatan Khofifah yang dianggap tidak berimbang," ungkap dia.

Sementara itu, salah satu dari ketiga komisioner tersebut, Agus Mahfudz Fauzi mengatakan bahwa pihaknya secara normatif menghormati keputusan DKPP tersebut.

"Apapun ini adalah keputusan hukum yang harus kami hormati. Soal alasan pemberhentian sementara, kami belum berkomentar karena salinan putusan belum ada," katanya.(*)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013