Gunungkidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membutuhkan sebanyak 2.709 orang pengawas di  tempat pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha di Gunungkidul, Sabtu, mengatakan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) bertugas membantu panitia pengawas pemilu (panwaslu) kelurahan atau desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

"Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2.709 orang. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) reguler yang akan disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul pada saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024," kata Andang.

Ia mengatakan pengawas TPS ini masa tugas satu bulan, terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan hingga tujuh hari setelah hari pemungutan.

Adapun tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu, dan pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.

"Pengawas TPS bertugas melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu maupun pemilihan. Selanjutnya, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu kepada panwaslu kecamatan melalui panwaslu kalurahan atau desa," katanya.

Namun demikian, lanjut Andang, jadwal pembukaan pendaftaran pengawas TPS masih menunggu putusan dari Bawaslu RI.

"Kami masih menunggu petunjuk teknis termasuk regulasi terbarunya dari Bawaslu RI," katanya.

Saat ini, lanjut Andang, Bawaslu Kabupaten Gunungkidul Bersama jajaran panwascam dan PKD sudah melakukan patroli pengawasan APK yang bertujuan untuk mencatat semua APK.

Selain itu, patroli ini dilakukan dalam upaya pencegahan apabila bertemu dengan peserta yang memasang APK.

"Kami imbau agar dipasang sesuai dengan peraturan baik untuk tidak dipasang di zonasi larangan maupun terkait cara pasang," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Guido Merung
COPYRIGHT © ANTARA 2023