Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR Indra menilai saat ini masih banyak terjadi penyimpangan terkait kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya padahal Kamis merupakan hari terakhir pemberiannya.

"Berdasarkan info yang saya terima dan pantauan sampai hari H-7 (Kamis 1/8) yang merupakan hari terakhir pembayaran THR, masih banyak terjadi penyimpangan terkait kewajiban perusahaan membayarkan THR tersebut," kata politisi PKS itu kepada Antara di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, THR sebesar minimal satu bulan upah merupakan hak buruh yang wajib dibayarkan perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya.

Indra menjelaskan bentuk penyimpangan tersebut seperti pertama, perusahaan sama sekali tidak membayarkan THR kepada pekerjanya, kedua masih banyak perusahaan yang membayar THR yang jumlahnya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketiga menurut dia adalah pembayaran THR waktunya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Keempat marak praktek yang dilakukan perusahaan alih daya dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja kontrak, dengan memberhentikan kontrak pekerjanya sebelum hari raya. Hal itu untuk menghindari pembayaran THR dan sering mengangkat pekerja kembali setelah lebaran," ujarnya.

Menurut dia pengabaian pembayaran THR merupakan kezhaliman atas hak pekerja atau buruh dan sekaligus bentuk pengabaian serta mengingkari peraturan perundang-undangan yang ada. Dia menilai persoalan THR tersebut terus berulang dari tahun ketahun yang seharusnya diantisipasi sejak dini oleh Kemenakertrans.

Karena itu dia mengatakan seharusnya pengawasan pada tahun ini lebih ditingkatkan karena munculnya kebijakan pemerintah SBY menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi telah berimbas pada naiknya seluruh komoditas pangan pokok, biaya transportasi, dan kenaikan harga barang-barang lain.

"Pekerja mendapatkan dampak langsung dari kenaikan BBM dan beban hidup yang ditanggung pekerja semakin tinggi, sehingga kebutuhan mereka atas THR menjadi sangat tinggi," tegasnya.

Menurut Indra berdasarkan hal tersebut dirinya mendesak Menakertrans dan semua kepala dinas tenaga kerja untuk proaktif serta turun ke lapangan dalam rangka memastikan para pengusaha membayarkan THR kepada para pekerjannya. Selain itu, dia menjelaskan langkah tersebut untuk memastikan peraturan yang ada dijalankan secara penuh oleh pengusaha dan memberikan sanksi tegas sebagai efek jera atas pelanggaran tersebut.(*)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2013