Jakarta (ANTARA News) – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada Jumat (2/8), memulai penyelidikan atas barang impor serat poliester serumpun Partially Oriented Yarn (POY) dengan nomor pos tarif 5402.46.00.00, dari China, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan, dan Thailand.

"Penyelidikan ini atas permohonan PT Asia Pacific Fibers, Tbk, PT Indorama Synthetics Tbk, dan PT Indorama Polyester Industries Indonesia, yang mewakili industri dalam negeri atas produk POY," kata Ketua KADI, Ernawati.

POY yang juga dikenal dengan nama Polyester Pre-Oriented Yarn merupakan bentuk awal serat poliester, yang berasal dari remah atau bijih PET poliester. Bahan dasar industri tekstil ini sangat dikenal luas sebagai bahan tambahan serat tekstil dan sejenisnya. 

Lebih lanjut, Ernawati menyatakan, setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan ada indikasi kuat harga dumping atas arang impor POY dari China, Korea Selatan, Malaysia, Taiwan, dan Thailand. 

"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis," katanya.

"Penyelidikan ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan peraturan lain terkait,” jelas Ernawati.

Ernawati juga menghimbau semua pihak berkepentingan --di antaranya industri dalam negeri, importir Indonesia, eksportir dan produsen dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan-- untuk memberikan tambahan informasi atau tanggapan secara tertulis kepada KADI terkait penyelidikan dimaksud. 

"Termasuk informasi mengenai kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri," kata Ernawati.

Pewarta: Ade P Marboen
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013