Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Amerika Serikat telah menyabut larangan peredaran iPad dan iPhone versi lama yang sebelumnya dituduh telah melanggar paten milik raksasa Korea Selatan, Samsung Electronics.

Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) pada Juni melarang impor atau penjualan produk-produk Apple yang meliputi iPhone 4, iPhone 3GS, iPad 3G, dan iPad 2 3G yang didistribusikan AT & T karena melanggar hak paten Samsung.

Perwakilan Dagang AS Michael Froman, Sabtu waktu AS, memveto larangan tersebut, dan mengatakan keputusan itu didasarkan pada "efek kondisi persaingan dalam perekonomian AS dan dampak terhadap konsumen AS".

Dia mengatakan bahwa Samsung bisa terus melanjutkan kasusnya melalui pengadilan, Reuters melaporkan.

Samsung mengaku "kecewa" dengan pencabutan larangan itu. "Keputusan ITC benar, mengakui bahwa Samsung telah menegoisasikan dengan itikad baik dan bahwa Apple tetap tidak mau meminta lisensi," kata Samsung dalam satu pernyataan.

Apple menyambut baik berita itu dan "tetap berdiri untuk inovasi". Perusahaan itu menambahkan,"Samsung salah menyalahgunakan sistem paten dengan cara ini."

Produk-produk Apple itu mendapatkan larangan beredar dari ITC untuk lebih satu tahun, meskipun beberapa model seperti iPhone 4 tetap meraih penjualan solid. Apple menjual lebih dari 100 juta iPhone per tahun, tetapi tidak merinci penjualannya berdasarkan model.

Apple dan Samsung telah melancarkan perang paten global sejak 2010, mengajukan beberapa tuntutan hukum satu sama lain terkait desain dan fungsi dari perangkat mereka.

Larangan yang dikeluarkan ITC khusus menyangkut teknologi yang memungkinkan perangkat mengirimkan beberapa layanan secara simultan dan benar melalui teknologi nirkabel 3G.

Paten semacam itu disebut "paten penting standar" dan mereka melindungi teknologi yang harus digunakan untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh organisasi industri.

Pemerintah Obama telah menekankan bahwa pelanggaran paten penting standar harus dihukum dengan denda uang dan bukan pelarangan penjualan.

Froman pada Sabtu lalu mengatakan, ITC harus benar-benar menguji dampak kepentingan umum dari hukum-hukumnya dalam kasus sengketa paten penting standar.

Dirancang untuk menjadi panel perdagangan, ITC telah menjadi tempat populer untuk mengajukan tuntutan hukum paten karena bertindak relatif cepat dan dapat mengeluarkan larangan impor, yang sulit didapat dari pengadilan distrik.

ITC dibentuk untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan AS dapat bersaing secara adil dengan produk-produk impor, sejumlah perusahaan asing yang menanamkan modalnya di AS telah mengajukan keluhan paten ke lembaga tersebut.

Samsung selama ini memiliki pabrik di Austin, Texas.

Keputusan ITC dapat dibanding ke  U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit, dan dari situ kemudian ke Mahkamah Agung.

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2013