Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi bebas kepada 16 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis, sebagai bagian dari total 527 narapidana di sana yang beroleh remisi Lebaran 1434 Hijriah kali ini. 

"Total yang dapat remisi Idul Fitri ini sebanyak 527. Alhamdulillah dikabulkan semua," kata Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Rochkidam, di lembaga pemasyarakatan itu.  Dari 527 warga binaan yang mendapat remisi, 16 orang langsung bebas.

Jumlah warga binaan yang ada di LP Cipinang sebanyak 1.136 orang. Namun, lembaga pemasyarakatan itu disesaki hingga hampir dua kalinya, yaitu 3.104 orang. 

Dengan keterbatasan jumlah penjaga dan hal lain, kondisi ini bisa berpotensi buruk, dipuncaki penemuan pabrik narkoba di dalam penjara, beberapa hari lalu. 

Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Herlin Candrawati, mengatakan, tujuh narapidana di rumah tahanan itu juga mendapat remisi antara 15 hari dan empat bulan.

Karena pas dengan total pengurangan masa hukuman, mereka bisa langsung bebas meninggalkan sel-sel lembaga pemasyarakatan, pada hari Lebaran ini. 

"Mereka yang bebas itu tidak terkait PP 28/2006 dan PP 99/2012," kata Herlin.

Candrawati menambahkan, total narapidana rutan khusus wanita yang mendapat remisi Hari Raya ini sebanyak 262 orang yang beroleh temisi 15 hari dan satu bulan.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2013