Jepara (ANTARA) - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menanggapi status tersangka enam oknum anggota TNI yang menganiaya relawannya di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan menjadikannya pelajaran.

Ganjar di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Selasa mengatakan dengan kasus tersebut dapat menjadikan semua pihak dapat saling mengontrol jalannya pemilu.

"Oknum-oknum-nya tidak boleh semena-mena, dan kita yang dari relawan, pengusung, pendukung, juga mesti taat hukum sehingga sama-sama saling menghormati," kata Ganjar.

Ganjar berterima kasih dan mengapresiasi pihak TNI yang dengan cepat merespons persoalan pengeroyokan tersebut.

"Cukuplah pelajaran hari ini agar kita bisa saling menghormati, tapi saya apresiasi pada TNI yang melakukan tindakan cepat dan kami senang karena kami akan mendapatkan informasi perkembangan terus-menerus. Nanti kalau sudah masuk ke pengadilan tentu tim hukum dari Ganjar-Mahfud juga akan memantau sehingga keadilan akan merasakan sampai di masyarakat," ujar dia.

Ganjar mengatakan relawan yang sempat dirawat dan sudah pulang, masih memiliki masalah pada matanya. Sehingga ia masuk rumah sakit kembali.

Baca juga: Enam oknum TNI penganiaya sukarelawan Ganjar-Mahfud jadi tersangka

Baca juga: Dua relawan diduga dianiaya oknum TNI di Boyolali


Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan pasangan calon presiden dan wakil presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku," kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa.

Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer.

Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2024