Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengatakan keputusan MK tentang uji materil pasal dalam Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah final dan bukan untuk diperdebatkan lagi. "Tidak boleh ada perdebatan, sekarang bukan masanya untuk berdebat," kata Jimly kepada wartawan pada sela-sela temu wicara tentang Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan RI, yang digelar di Jakarta, Jumat. Kepada para pejabat, Jimly mengatakan, hendaknya mereka mengikuti saja keputusan yang telah dibuat oleh MK itu, "Kalau pejabat ikuti saja, itu sudah keputusan. Jalankan saja." Jimly mengakui bisa saja orang berbeda pendapat, namun ia menyarankan untuk membaca secara keseluruhan bunyi putusan yang telah dibuat oleh MK tersebut. "Kalau mau bertanya, bertanyalah kepada perguruan tinggi atau kalangan akademi, jangan kepada pejabat," lanjut Jimly. Ia menambahkan bahwa pada saat undang-undang KPK diminta diuji-materikan, sudah banyak ahli yang didengar pendapatnya. Seperti telah diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materil UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diajukan oleh Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Majelis hakim konstitusi yang diketuai oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/7), menyatakan MHI tidak memenuhi syarat kedudukan hukum sebagai pemohon uji materil seperti yang diatur dalam pasal 51 ayat 1 UU No 24 Tahun 2003 tentang MK. Dalil-dalil yang diajukan pemohon, menurut majelis hakim, lebih tepat jika dinilai sebagai kritik terhadap keberadaan maupun kinerja KPK, bukan terhadap konstitusionalitas UU KPK dalam konteks pengujian UU.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006