Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo menyarankan warga untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika menemukan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

"Warga punya tempat untuk melapor ke Bawaslu karena di sini sudah ada ketentuan dan regulasi," kata Rio usai rapat Badan Musyawarah DPRD DKI di Jakarta, Selasa.

Rio menuturkan selain melapor secara langsung pada Bawaslu, masyarakat juga dapat melapor atau menyampaikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran melalui layanan WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.

Pelanggaran itu bisa meliputi memasang di tempat umum yang sudah dilarang atau tidak diberi izin hingga bisa mencelakakan pejalan kaki serta pengendara kendaraan bermotor.

Selain itu, dia menyebutkan ada dua langkah yang bisa dilakukan pemerintah dalam menangani pelanggaran APK yakni tindakan preventif dan kuratif.

Baca juga: Bawaslu DKI ajak warga lapor jika temukan dugaan pelanggaran kampanye

Dijelaskan, tindakan preventif yakni perlunya kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI bersama Bawaslu dan partai politik untuk saling berkomunikasi.

"Terus ada komunikasi yang intens sesekali itu jangan sampai selesai," katanya. 

Sedangkan, untuk langkah kuratif yakni mengantisipasi yang membahayakan mulai dari penataan, pembenahan, pencopotan ataupun peringatan kepada peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, dia meminta warga untuk turut aktif dan berpartisipasi dengan berani melaporkan jika ada pelanggaran selama kampanye pemilu.

"Dikonfirmasi, toh sekarang juga sekarang zaman elektronik memungkinkan daya jelajah cepat sehingga memudahkan komunikasi," ujarnya.

Baca juga: Bawaslu DKI bakal telusuri soal kampanye videotron di Semanggi

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Selatan (Jaksel) menyatakan akan segera mengecek alat peraga kampanye (APK) di median Jalan Letnan Jenderal Soepomo, Tebet, yang roboh sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan pengendara yang melintas.

"Kami akan secepatnya mengecek bersama tim panwascam (panitia pengawas kecamatan), serta memastikan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dimaksud," kata anggota Bawaslu Jaksel Lensi Anah saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024