Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, berpendapat Undang-undang Dasar 1945 (UUD`45) hasil amandemen bisa ditulis dalam bahasa-bahasa daerah, agar dapat memberikan daya tarik masyarakat lokal mempelajarinya. "Buat dengan bahasa daerah untuk daya tarik UUD 1945," kata Jimly pada temu wicara dengan para kabag humas dan kabag hukum provinsi serta kabupaten kota se-Jawa, yang digelar di Jakarta, Jumat. "Namun ini tidak mutlak. Tujuannya untuk mendekatkan keputusan yang telah dibuat oleh elite kepada rakyat," kata dia melanjutkan. Selain itu, masih kata Jimly, dengan dibuatnya naskah UUD`45 amandemen dengan bahasa daerah, hal itu juga akan mendorong munculnya kearifan lokal terhadap kehidupan bernegara. "Hal itu agar tidak terjadi pemisahan (`split`)," kata dia. Menurut Ketua MK, masyarakat perlu mengetahui dan memahami UUD yang telah diamandemen, karena banyak sekali perubahan atas naskah konstitusi tersebut. Ia menjelaskan kalau sebelumnya UUD`45 terdiri atas 71 butir atau ayat, maka setelah diamendemen menjadi 199 butir atau ayat. "Dengan demikian UUD 1945 telah mengalami perubahan 300 persen," ungkap Jimly. Perubahan itu antara lain dengan munculnya lembaga-lembaga baru, sehingga boleh dikatakan konstitusi telah mengalami perubahan yang mendasar sehingga perlu ada pemahaman di kalangan masyarakat, papar dia.(*)

Editor: Heru Purwanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006