Mukomuko (ANTARA News) - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, terpaksa menggunakan timah panas untuk melumpuhkan dua orang bersaudara yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di daerah itu karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap polisi.

"Dua tersangka terpaksa kita lumpuhkan yakni ST pada kaki sebelah kiri dan SM pada bagian betis karena mencoba melawan polisi saat akan ditangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto melalui Kasat Resrim Iptu Douglas Mahendrajaya di Mukomuko, Selasa.

Ia menegaskan, kedua pelaku yang tercatat sebagai residivis ditangkap di tempat persembunyian di rumah kos di Desa Berangin, Kabupaten Kerinci.

Selain kedua pelaku, katanya, polisi juga menangkap ZH (36) warga Kabupaten Kerinci yang merupakan penadah sepeda motor hasil curian kedua bersaudara tersebut.

Serta mengamankan barang bukti (BB) unit sepeda motor hasil pencurian yakni Yamaha RX King, Suzuki Shogun, dan Honda Beat.

"Kami juga mengamankan satu gergaji besi, tang, dan besi yang digunakan pelaku mencongkel sepeda motor korbannya," ujarnya lagi.

Ia menerangkan, ST merupakan residivis dan sudah tiga kali keluar masuk bui. Pelaku melakukan aksi pencurian pada malam hari dan mencari sepeda motor yang diparkirkan di depan rumah.

"Pelaku tercatat 18 kali melakukan aksinya di wilayah hukum kepolisian setempat," ujarnya lagi.

Menurut dia, satu unit sepeda motor dijual pelaku kepada para penadah dengan harga Rp2 hingga 2,5 juta.

Untuk mengelabui polisi, lanjutnya, tersangka terlebih dahulu memodifikasi sepeda motor curiannya dengan cara mengganti nomor polisi (Nopol) dengan nopol palsu.

Sementara itu, sebutnya, pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor itu mulai bulan Mei hingga Juli 2013 di belasan lokasi dan korban yang berbeda beda. (*)

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013