Bandung (ANTARA News) - Komisaris Polisi (Kompol) AEDH terancam mendapat sanksi jika terbukti melanggar disiplin sebagai anggota Polri terkait kasus yang menyebabkan Branch Manager PT Venera Multi Finance, Fransisca Yovie, tewas mengenaskan beberapa waktu lalu.

Menurut Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul di Bandung, Rabu, ada tujuh sanksi yang bisa menjerat perwira menengah itu terkait kasus Fransisca Yovie.

Ancaman sanksi tersebut, menurut dia, di antaranya bisa berupa teguran tertulis, demosi (pemindahan ke jabatan yang lebih rendah), penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penundaan kesempatan mengikuti pendidikan selama satu tahun.

Selain itu, lanjut Martinus, Kompol AEDH juga terancam kena sanksi penundaan kenaikan gaji berkala, penempatan khusus dan pencopotan jabatan.

Ia menjelaskan, saat ini polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Kompol AEDH terkait kasus pembunuhan Fransisca Yovie.

"Isinya bahwa yang bersangkutan patut diduga melakukan pelanggaran sebagai anggota Polri, sudah melanggar harkat dan martabatnya sebagai anggota Polri di dalam kehidupa bermasyarakat. Dan juga patut diduga sudah melakukan (pelanggaran) norma kesusilaan," katanya.

Menurut dia, Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Barat telah memeriksa Kompol AEDH dan sampai saat ini telah memeriksa tujuh saksi terkait Kompol AEDH.

"Tujuh saksi sudah diperiksa dan satu orang terperiksa, yang akan kita gelar nanti sidang pada minggu depan," katanya.


Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2013