Jakarta, 31/7 (ANTARA) - Untuk menanggapi pemberitaan mengenai Pajak dan biaya-biaya serta kerahasiaan data pemesan Obligasi Negara Ritel di berbagai media massa pada hari Senin tanggal 31 Juli 2006 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pajak Obligasi Negara Ritel (ORI) Pajak Obligasi Negara Ritel (ORI) mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, dinyatakan bahwa besarnya pajak penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final: a. Atas bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar : 1) 20% (dua puluh persen), bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi. b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : 1) 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT); 2) 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri; dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest). 2. Biaya Transfer Kupon dan Pokok ORI Besaran biaya transfer kupon dan pokok ORI disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry. Masing-masing Subregistry atau Partisipan/Nasabah Subregistry dapat membebaskan biaya transfer kupon dan pokok dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabahnya. 3. Kerahasiaan Data Pemilik dan Asal Usul Dana Pemerintah selaku penerbit menjaga kerahasiaan data pemilik ORI. Mengenai kerahasiaan data diatur dalam Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2005 tentang Tata cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara sebagai peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Dalam Pasal 13 Ayat (2) Peraturan Pemerintah dimaksud disebutkan bahwa Pihak lain yang terkait dengan pengelolaan Surat Utang Negara hanya dapat melakukan publikasi data dan informasi mengenai Surat Utang Negara setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Keuangan. Selanjutnya, dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf m Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. Di samping itu, dalam perjanjian kerja antara Pemerintah dan Agen Penjual ORI telah disebutkan bahwa Para Pihak setuju menjaga kerahasiaan semua hal yang berkaitan dengan penerbitan dan penjualan ORI. Berkaitan dengan asal usul dana investor, Pemerintah sebagai penerbit ORI tidak membuat peraturan tersendiri namun mengikuti ketentuan peraturan perbankan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.UM001/B/W001/W001) 31-07-2006 15:03:32

COPYRIGHT © ANTARA 2006