Cilacap (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, bersama Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, membongkar peredaran narkoba di dalam Lapas tersebut.

Menurut Kepala Polres Cilacap AKBP Wawan Muliawan, mereka berhasil menyita sabu seberat 156,5 gram, satu buah timbangan digital, tujuh unit ponsel, 10 buah kartu ponsel, empat buah pipet kaca, satu alat bakar dari pipa alumunium, dan beberapa sedotan plastik

Wawan mengungkapkan, pihaknya juga telah memeriksa tujuh napi penghuni Lapas Batu yang diketahui memiliki barang-barang tersebut, dua orang di antaranya terpidana mati.

Ketujuh napi adalah Zainal Abidin alias Pak Cik (49) dan Bambang Ponco Karno alias Popong (53) yang keduanya terpidana mati, Seprin Alpa alias Cupang (27), Slamet Teguh Wahyudi alias Yudi (39), Then Fon Tjong alias Avon (42), Fauzi, dan Suwiryo Umar alias Apau (40).

Wawan menyebut pengungkapan peredaran narkoba di dalam lapas ini "merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara polisi dan pihak lapas guna memberantas penyalahgunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan."

Menurut dia, para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. "Atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2013