Palu (ANTARA News) - Penyidik Polda Sulawesi Tengah masih menunggu hasil uji balistik kasus penembakan istri anggota Polres Donggala pada 16 Juli 2013.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno di Palu, Senin, mengatakan hasil uji balistik dari pistol oknum polisi tersebut dibutuhkan untuk mengetahui apakah peluru itu milik polisi atau bukan.

Dari pengakuan tersangka bernama Brigadir Hendra, pistol miliknya diletakkan di dalam lemari dalam keadaan tidak terisi peluru.

Kemudian pistol tersebut diambil istrinya sehingga terjadi rebutan hingga terjadi letusan yang berujung pada kematian.

"Tersangka tetap menyangkal bahwa dia yang menembak," katanya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan terhadap oknum polisi yang bertugas di Satlantas Polres Donggala ini.

Pada akhir Juli 2013, penyidik Polda Sulawesi Tengah menetapkan anggota Polres Donggala Berigadir Hendra sebagai tersangka pembunuhan istrinya di rumahnya di Kelurahan Tinggede, Kabupaten Sigi.

Hasil penyidikan menyatakan Hendra dinilai secara sengaja atau lalai melakukan perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang seperti yang diatur dalam pasal 338 KUHP dan 359 KUHP.

Hendra diduga menembak istrinya saat terjadi perebutan pistol. Dia diduga juga lalai menyimpan senjatanya sehingga terjadi kematian.

Selama proses penyidikan, petugas juga telah menyita barang bukti berupa pistol, sebuah selongsong peluru kaliber 38 mm, empat butir amunisi kaliber 38 mm, seprei, dan contoh darah.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus penembakan itu diduga dipicu oleh perselingkuhan yang diduga dilakukan Hendra dengan seorang siswi SMA. (R026/B015)

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2013