Jakarta (ANTARA News) - Penerapan mekanisme Bea Masuk Tindakan Pengamanan (safeguard) terhadap impor produk casing dan tubing pemboran migas dan panas bumi oleh pemerintah dinilai mampu memberikan kepastian usaha pada dunia industri.

"Penerapan `safeguard` tersebut merupakan langkah perlindungan dan memberikan kepastian usaha kepada para produsen casing dan tubing dalam negeri," kata Ketua Asosiasi Produsen Pipa Pemboran Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Apropipe), Willem Siahaya, di Kementerian Perindustrian, Rabu.

Menurut Willem, dengan adanya penerapan tersebut maka praktik penyelewengan yang merugikan produsen dalam negeri telah berakhir, dan juga memunculkan jaminan usaha di Indonesia.

"Diharapkan akan mampu menjadi pionir bagi produk dalam negeri lainnya dan dapat berinvestasi menuju industri sektor hulu," kata Willem.

Willem mengatakan, selain itu produsen casing dan tubing diharapkan bakal bisa tumbuh dan berkembang serta bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, serta akan lebih meningkatkan peran dan nilai tambahnya.

"Ada investasi yang besar, penyediaan lapangan kerja, pemberdayaan sumber daya manusia, konservasi lingkungan, dan lain-lain," ujar Willem.

Ia menjelaskan, sebelum diterapkannya `safeguard` tersebut, industri casing dan tubing dalam negeri mengalami kerugian akibat masuknya produk impor yang memiliki harga lebih murah kurang lebih sebesar 10 sampai 15 persen.

Willem mengatakan, dengan kondisi tersebut kapasitas produksi industri yang sesungguhnya mencapai 300.000 ton per tahun tapi yang terutilisasi hanya sebesar 10 persen, sementara permintaan pasar dalam negeri sebanyak 100.000 ton per tahun.

Berdasarkan data, pada tahun 2007 lalu importasi produk casing dan tubing heat-treated sebanyak 53.534 ton, dan mengalami kenaikan pada 2008 menjadi sebanyak 79.319 ton.

Sementara pada tahun 2009 importasi mengalami penurunan sebanyak 64.240 ton, namun impor kembali melonjak pada tahun 2012 menjadi sebanyak 80.360 ton.

Untuk produksi nasional sendiri, pada tahun 2007 sebesar 66.171 ton, tahun 2008 menjadi 62.837 ton, menurun pada tahun 2009 menjadi 58.470 ton, dan terus menurun pada tahun 2010 menjadi 40.651 ton saja.

Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mengumumkan bahwa telah dikeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.011/2013 tanggal 30 Juli 2013, tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap Impor Produk Casing dan Tubing.

Peraturan tersebut dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

BMTP tersebut akan diterapkan selama empat tahun dengan perincian pada tahun pertama atau sejak 6 Agustus hingga 5 Agustus 2014 ditetapkan sebesar Rp28.439 per kilogram, tahun kedua sebesar Rp28.001 per kg, tahun ketiga sebesar Rp27.564 per kg, dan tahun keempat sebesar Rp27.126 per kg.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ella Syafputri
COPYRIGHT © ANTARA 2013