Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan bantuan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

"Tadi (pertemuan dengan KPU Jakbar) sudah disampaikan, kalau memang ada aduan dari masyarakat atau mungkin mengganggu kelancaran lalu-lintas, kita akan bantu tertibkan. Silahkan sampaikan dulu ke Bawaslu persoalannya," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta pada Senin.

Uus mengatakan termasuk kalau ada yang meminta untuk dirapikan maka akan dibantu supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Uus menegaskan pemerintah baru bisa bergerak menertibkan APK apabila sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Ia mengatakan kerja secara profesional untuk penanganan APK juga akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepolisian dan TNI

"Komunikasi dengan kita, pak kapolres dan  pak dandim meninjau proses pelaksanaan kegiatan kami dari pemkot sudah barang tentu bekerja profesional, membantu apa yang menjadi kebutuhan Bawaslu," kata Uus.
Baca juga: Bawaslu DKI bolehkan Satpol PP copot APK yang melanggar
Baca juga: Pencabutan APK pemilu menunggu Bawaslu DKI
Baca juga: Pemasangan alat peraga kampanye tidak boleh membahayakan masyarakat


Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
COPYRIGHT © ANTARA 2024