Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan pembahasan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) harus segera dilakukan, karena fungsinya yang penting sebagai protokol terhadap krisis. 

"Kami ingin cepat agar RUU JPSK ini bisa selesai, apalagi kondisi seperti ini. Kami khawatir krisis ini akan terus berlanjut, sehingga JPSK betul-betul menjadi andalan kita," ujarnya di Jakarta, Rabu

Achsanul mengatakan pembahasan RUU JPSK sedang diupayakan dalam masa sidang ini dan Badan Musyawarah DPR RI telah memberikan rekomendasi kepada Komisi XI terkait pengkajian RUU tersebut.

Menurut dia, saat ini tanda-tanda krisis sedang terjadi, karena nilai tukar rupiah mengalami pelemahan hingga mendekati Rp11.000 per dolar AS dan IHSG anjlok hingga tingkat 4.300, dan untuk itulah UU JPSK dibutuhkan.

"Kalau ini terus berkelanjutan kita khawatir krisis benar-benar terjadi sehingga UU JPSK penting di sini. Untuk mengetahui kriteria krisis seperti apa, siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah-langkahnya," ujar Achsanul.

Sementara, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Dolfie OFP mengatakan saat ini ada dua pendapat di Komisi XI terkait pembahasan RUU JPSK, yang masih perlu dicari solusinya.

"Di komisi ada dua pendapat, yang pertama mengatakan pemerintah perlu mencabut aturan JPSK yang pernah diterbitkan, tapi ada yang minta tidak perlu dicabut dan bisa melanjutkan pembahasan RUU," katanya.

Untuk itu, Komisi XI akan meminta pendapat dari para ahli hukum apakah Perpu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK perlu dicabut terlebih dahulu, sebelum pembahasan RUU JPSK dengan pemerintah dimulai.

Dolfie menambahkan aturan yang tercantum dalam UU Otoritas Jasa Keuangan berupa peningkatan peran Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) sudah memadai sebagai antisipasi, apabila krisis terjadi di perekonomian nasional.

"Forum komunikasi untuk mengatasi masalah krisis itu sudah cukup, kemudian apabila diperlukan dana untuk mengatasi krisis dari APBN, di UU OJK disebutkan melibatkan DPR, dan itu cukup," katanya.

(S034/A026)

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2013