Jakarta (ANTARA News) - DPR RI mulai tahun 2007 menaikkan anggaran untuk membahas setiap RUU dan kenaikannya mencapai sekitar 300 persen dari Rp560 juta menjadi Rp1,7 miliar. Sekjen DPR Faisal Djamal di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa, menjelaskan, kenaikan anggaran itu seiring dengan naiknya alokasi anggaran untuk DPR RI tahun 2007 menjadi sebesar Rp1,1 triliun atau naik sekitar Rp100 miliar. Kenaikan anggaran untuk pembahasan RUU itu juga untuk memandirikan DPR dalam melaksanakan tugas legislasi. Semula anggaran untuk membahas setap RUU sekitar Rp560 juta dan naik menjadi Rp1,7 miliar. Menurut Sekjen, alokasi anggaran Rp1,7 miliar itu untuk mempersiapkan penyusunan naskah akademik RUU, pembahasan di rapat-rapat komisi, sosialisasi, diskusi atau seminar serta pembahasan dengan para pakar terkait dan penyerapan aspirasi. Diharapkan dengan anggaran tersebut, RUU yang dibahas DPR akan lebih baik dan komprehensif. RUU yang dibahas juga diharapkan akan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono menjelaskan, kenaikan anggaran untuk pembahasan RUU itu berlaku tahun depan dan bukan untuk tahun ini. "Itu berlaku mulai tahun depan," katanya. Dia mengatakan, anggaran DPR untuk membahas RUU itu masih terbilang lebih sedikit dibanding alokasi anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk mempersiapkan sebuah RUU. Pemerintah telah menganggarkan untuk setiap pembahasan RUU sebesar Rp2,5 miliar. Dengan kenaikan ini, DPR tidak lagi menggantungkan anggaran kepada pemerintah dalam membahas setiap RUU.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006