Jakarta (ANTARA News) - Pencipta lagu yang juga penyanyi legendaris Dedy Dores melaporkan general manager Karya Cipta Indonesia (KCI), Dahuri, ke Polda Metro Jaya soal pemberian izin KCI kepada satu perusahaan musik Korea untuk menggandakan sejumlah lagu ciptaan Dedy. "Saya melaporkan Dahuri sebagai general manager KCI karena telah berani memberikan izin kepada perusahaan musik Korea untuk memperbanyak lagu-lagu ciptaan saya tanpa izin dari saya," kata Dedy Dores, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, selama ini KCI sebagai yayasan pemungut royalti atas nama pencipta lagu yang sudah memberikan kuasa kepadanya, tidak transparan kepada para pencipta lagu yang bernaung di bawahnya. Menurut pria kelahiran Surabaya 28 Desember 1968 itu, ada sekitar 30 lagu ciptaannya yang digandakan oleh sebuah perusahaan musik Korea tanpa seizinnya. "KCI tidak berhak mengeluarkan sertifikat pemberian izin kepada perusahaan musik manapun," katanya. Ia mengaku tidak hanya dirinya yang dirugikan akibat perbuatan Dahuri. Sejumlah pencipta lagu lain, seperti Yoni Mulyono, Teguh Estra, Yudi, dan beberapa yang lain turut menjadi korban. "Laporan saya ini mewakili teman-teman pencipta lagu lain yang tergabung dalam Suara Perjuangan Artis Indonesia," katanya. Ia mengaku hanya mendapat royalti tahunan yang terus-menerus turun dari tahun ke tahun. "Dulu royalti mencapai Rp85 juta per tahun sekarang malah ada yang terima hanya Rp800 ribu per tahun. Padahal KCI sendiri sudah semakin terkenal," katanya. Kini, laporan tersebut telah tecatat di Sentra Pelayanan Kepolisian, Polda Metro Jaya, dengan nomor 2905/K/VIII/2006/SPK Unit "II". Dahuri, pihak terlapor, dikenai pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006