Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 karena melanggar aturan, seperti memasang di pohon dan mengganggu estetika kota.
 
"Itu sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas dan mitigasi akibat dari pemasangan yang kurang baik. Kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan seperti Kesbangpol, Satpol PP, Dishub dan lainnya khususnya kepada peserta pemilu," Ketua Bawaslu Jaktim Willem J Wetik ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
 
Namun, saat ini penertiban APK akan dilakukan di titik yang melanggar peraturan perundang-undangan oleh para peserta pemilu dan tim pendukungnya (Tim LO).
 
"Peserta pemilu dan Tim LO-nya yang akan di mediasi untuk merapikan sendiri APK yang titiknya sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan," ujarnya.

Baca juga: Alat peraga kampanye sebabkan kecelakaan sepeda motor di Jaksel
 
Namun ketika ditanya kapan waktu penertiban yang akan dilakukan, Bawaslu Jakarta Timur belum dapat menjelaskan secara rinci.
 
"Waktu pelaksanaannya secara menyeluruh atau serentak. Masih dikoordinasikan di posko bersama Pemilu 2024," ucapnya.
 
Dia sudah berkoordinasi dengan Satpol PP, namun sifatnya masih terbentur aturan dan instruksi dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.
 
"Sudah ada koordinasi dengan Satpol PP, tapi mereka terkendala aturan dan instruksi dari pimpinannya terkait perapian dan penertiban APK," ucapnya.

Baca juga: Penertiban APK dilakukan Satpol PP jika parpol tidak taati imbauan
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) caleg dan parpol di Pemilu 2024 terpasang di pohon, Jalan Pondok Kopi Raya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (17/1/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
 
Ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) dan parpol kerap bertebaran di fasilitas umum seperti jalanan, trotoar, pepohonan hingga jembatan layang. Hal itu kerap merugikan para pengendara kendaraan dan masyarakat umum.
 
Bahkan, sempat terjadi kecelakaan lalu lintas antara motor dan mobil Jalan Laut Arafuru, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (4/1). Kecelakaan terjadi akibat adanya spanduk caleg yang menutupi jarak pandang pengemudi kendaraan.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
COPYRIGHT © ANTARA 2024