Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan tujuan Instruksi Presiden atau Inpres Air Minum dan Sanitasi agar air bersih dapat dimanfaatkan melalui sambungan-sambungan rumah.

"Tujuan Inpres Air Minum dan Sanitasi adalah kita memiliki pasokan air baku yang rupanya perlu ditindaklanjuti, digunakan, dan didistribusikan melalui sambungan-sambungan rumah," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah di Jakarta, Kamis.

Menurut Zainal Fatah, pembangunan sambungan rumah merupakan tantangan yang besar, kemungkinan perusahaan daerah air minum (PDAM) memiliki keterbatasan dan sebagainya.

Pemerintah daerah sendiri juga memiliki tantangan dan kendala dalam membangun sambungan rumah tersebut.

"Oleh karena itu untuk penyelesaian dalam waktu dekat pemerintah membuat inpres yang difokuskan kepada bagaimana ketersediaan air bersih yang sudah ada langsung bisa digunakan dan dimanfaatkan masyarakat melalui sambungan rumah tangga. dengan demikian, jaminan akses air bersih terjadi," kata Zainal Fatah.

Dia juga mengatakan bahwa Inpres tersebut saat ini telah ditandatangani oleh kementerian-kementerian terkait.

"Alhamdulillah Inpresnya sudah hampir di titik final, kementerian-kementerian terkait sudah menandatangani inpres tersebut," ujarnya.

Zainal Fatah berharap Inpres Air Minum dan Sanitasi tersebut dapat ditandatangani oleh Presiden RI dalam waktu dekat.

Inpres tentang air minum dan sanitasi merupakan salah satu fokus program Kementerian PUPR pada tahun 2024 yakni melaksanakan pembangunan infrastruktur yang menjadi direktif Presiden RI dan instruksi presiden yakni Inpres Jalan Daerah dan Inpres Air Minum dan Sanitasi

Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menginisiasi Inpres terkait air bersih dan sanitasi setelah disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai pengembangan sistem penyediaan air minum (SPAM).

Inpres tersebut mulai berlaku pada tahun depan. Untuk Inpres air minum dan sanitasi ini kebutuhan totalnya Rp16,6 triliun yang diperuntukkan tidak untuk membangun infrastruktur instalasi pengolahan air (IPA), namun untuk pemasangan sambungan ke rumah-rumah masyarakat agar mencapai target 10 juta SR.

Pemerintah sendiri saat ini sudah memiliki infrastruktur IPA, baik yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun regional.

Baca juga: Kementerian PUPR: Inpres air minum untuk mencapai target SDGs keenam
Baca juga: Menteri PUPR: Inpres air minum manfaatkan instalasi pengolahan air

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Wijaya
COPYRIGHT © ANTARA 2024