Jakarta (ANTARA News) - Komisi V mendesak kepada pemerintah untuk menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk penanganan kerusakan jalan nasional. Demikian dikemukakan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI Marwan Jafar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)saat dihubungi disela-sela memimpin tim kunjungan kerja pada masa reses persidangan ke IV Tahun Sidang 2005-2006 ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Samarinda, Selasa. Menurut Marwan Jafar dengan diterbitkannya Inpres yang secara khusus untuk menangani kerusakan jalan-jalan nasional di Indonesia, khususnya Trans-Kalimantan, Lintas Flores, Trans-Sulawesi maupun Jalan di wilayah Perbatasan. Hal tersebut akan lebih spesifik dan jelas penanganannya, mengingat alokasi Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) yang dikucurkan setiap tahunnya sangat terbatas. "Kalau dapat diinpreskan akan berjalan dengan baik karena satu pintu. Tinggal aspirasi dari masing-masing departemen sektoral mengusulkan anggaran jauh lebih baik," tutur Marwan Jafar. Dalam penanganan jalan dengan Inpres nantinya seperti halnya pelaksanaan bencana alam tanggap darurat, bukannya pasca gempa, itu langsung pemerintah ambil alih. Begitu pula prasarana jalan di wilayah perbatasan itu sangat penting karena menyangkut Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Usul RP2,842 T Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas PU Provinsi Kaltim Awang Dharma Bhakti mengatakan, program infrastruktur daerahnya telah diusulkan untuk APBN Perubahan (APBN-P) 2006 dan Rancangan APBN (RAPBN) 2007 sebesar Rp2,842 triliun. Dana sebesar itu nantinya akan diperuntukkan antara lain jalan dan jembatan lintas Kalimantan baik poros selatan maupun poros tengah seperti ruas jalan Tanah Grogot-Kenang Dayu, Batu Aji-Kuaro, Kuaro-Panajam, Petung-Semoi-Sepaku pada KM 38. Disamping itu juga untuk program pembangunan jalan dan jembatan kawasan perbatasan untuk melanjutkan pembangunan jalan dan jembatan ruas Sekatak-Buji-Malinau-Simanggaris-Batas Negara-Nunukan, Aji Kuning-Bambangan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006