"Saya kira hukum internasional secara jelas menetapkan hal ini. Hukum internasional mengatakan aksi militer dapat dilakukan setelah satu keputusan Dewan Keamanan," katanya kepada wartawan di Jenewa.
Pernyataannya itu diucapkannya di tengah kesiapan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya menyiapkan kekuatan militer bagi kemungkinan aksi militer terhadap rejim Presiden Bashar Al Assad di Suriah karena diduga melakukan serangan senjata kimia.
(Uu.H-RN/C003)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © ANTARA 2013