Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan membayar gaji karyawan Perum Pengangkutan Djakarta (PPD) yang tertunggak delapan bulan sekitar Rp40 miliar, dari PT Jamsostek. Hal itu diungkapkan seorang pejabat Kantor Kementerian BUMN yang mengikuti negosiasi penyelesian PPD, kepada ANTARA News, di Jakarta, Rabu. Menurut sumber itu, pembayaran akan dilakukan paling lambat 16 Agustus 2006. Pada hari Senin (31/7), dan Selasa (1/8) ribuan karyawan PPD melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian BUMN dan Istana Negara menuntut gaji tertunggak, termasuk mendesak penyelesaian restrukturisasi perusahaan. Sementara itu, Deputi Meneg BUMN Bidang Logistik dan Pariwisata, Hari Susetio mengatakan, pembayaran gaji sekitar 4.350 karyawan sudah menjadi keputusan pemerintah. "Yang sudah komit adalah pembayaran gaji tertunggak selama delapan bulan, sedangkan restrukturisasi menyeluruh PPD masih dalam tahap pembahasan," kata Hari. Meski demikian, Hari tidak bersedia menyebutkan sumber dana talangan gaji tersebut. "Jangan tanya dulu dari mana, yang jelas kalau dananya tersedia akan berjalan," kata Hari. Sementara itu, Kepala Divisi Administrasi dan Hukum PPD, Pande Putu Yasa mengatakan, tidak terlalu mempermasalahkan asal dana talangan gaji tersebut. "Pembayaran harus dipenuhi sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sehingga tidak ada gejolak unjuk rasa dari karyawan," ujar Putu. Sebelumnya, pemerintah memutuskan melakukan rasionalisasi perusahaan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja/PHK sekitar 3.500 karyawan dari sekitar 4.350 karyawan, untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Untuk itu dibutuhkan dana sekitar Rp200 miliar yang disepakati akan diselesaikan pada September 2006.(*)

Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2006