Sanur, Bali (ANTARA News) - Menteri Koordinator Perekonomian Boediono meminta Bupati dan Walikota selaku pimpinan pemerintah daerah Kabupaten dan Kotamadya untuk tidak memungut retribusi kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu diutarakan Boediono kepada sejumlah Bupati dan Walikota yang menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat skala Mikro, Kecil, dan Menengah di Sanur Bali, Rabu. "Laporan yang saya terima masih munculnya retribusi-retribusi yang dikeluarkan pemerintah kotamadya dan kabupaten," kata Boediono. Boediono pada kesempatan tersebut meminta kepada Bupati dan Walikota untuk mencabut peraturan-peraturan dan pungutan-pungutan daerah yang membebani UMKM di daerahnya. Dalam mendukung UMKM pemerintah telah mengambil langkah-langkah di antaranya pengaturan pungutan pajak bagi UMKM melalui RUU Pepajakan yang tengah dibahas di DPR-RI, jelasnya. Di samping itu, sesuai Inpres No.3 tahun 2006 Depdagri tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah menyangkut Peraturan Izin Pemda, jelasnya. Selain soal pajak dan retribusi, UMKM juga masih menghadapi kendala seperti terbatasnya kualitas dan kuantitas tenaga kerja di daerah tersebut, katanya.(*)

Editor: Bambang
COPYRIGHT © ANTARA 2006