Batam (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia kembali mendeportasi ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebagian besar adalah para tenaga kerja Indonesia (TKI) yang selesai menjalani masa hukuman di lima penjara di negara itu. Menurut Kabid Urusan Konsuler Konsulat Jenderal RI Johor-Bahru Didik Trimardjono kepada ANTARA, Kamis, jumlah WNI yang dideportasi hari ini 694 orang, 75 persennya adalah TKI pria dan selebihnya TKI wanita (TKW) yang telah menjalani hukuman karena melanggar peraturan keimigrasian. Sebagaimana sebelumnya, pemerintah Malaysia hampir setiap Kamis sejak 15 Juni 2006 lalu, memulangkan para TKI bermasalah melalui pelabuhan Pasir Gudang, kemudian transit di Tanjung Pinang, Pulau Bintan, Kepulauan Riau, sebelum ke Tanjung Perak, Surabaya. Kamis, 15 Juni misalnya, 478 WNI dideportasi dari pelabuhan yang sama. Setelah itu, 29 Juni, kembali dipulangkan 726 WNI dari negera itu. Sebanyak 52 orang diantaranya usai menjalani hukuman di Johor, 71 di Kedah, 120 orang di Ipoh, 48 di Trengganu, 310 di Selangor, 85 orang di Pulau Pinang, dan 40 orang di tahanan Negeri Sembilan. Didik memperkirakan, pemulangan rutin dan masif akan terus terjadi. "Persoalan seperti ini baru akan berhenti, bila praktik perdagangan manusia (trafficking in person) dan jaringannya diberantas di dalam negeri," katanya. Mereka yang ke Malaysia, bekerja, ditangkap, dihukum dan dipulangkan adalah korban jaringan percaloan tenaga kerja sehingga banyak yang hanya berbekal visa pelancong tetapi kenyataannya bekerja yang berdasarkan hukum Malaysia adalah ilegal. "Seharusnya, pintu-pintu ke luar di daerah imigrasi di dalam negeri diperketat sehingga hanya mereka yang memenuhi persyaratan perizinan kerja di Malaysia yang bisa berangkat," ujar Didik. Di Malaysia, upaya perlindungan kekonsuleran dilakukan Didik dan stafnya melalui hubungan erat dengan instansi berwenang di Malaysia agar WNI yang dipenjara diperlakukan selayaknya.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006