Jakarta (ANTARA News) - Gugatan actio popularis dari 109 tokoh nasional dan perorangan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penujukan ExxonMobil sebagai operator pengelolaan ladang minyak Blok Cepu didaftarkan ke PN Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga Koordinator Gerakan Rakyat Penyelamat Blok Cepu (GRPBC) Marwan Batubara di PN Jakarta Pusat, Kamis. Gugatan bernomor 336/Pdt/8/2006. Dalam gugatan itu, GRPBC menempatkan Presiden dan Menteri ESDM sebagai tergugat I, Pertamina sebagai tertugat II, ExxomMobil tergugat III, BP Migas tergugat IV dan tergugat V Menneg BUMN. Sebanyak 109 tokoh berbagai latar belakang, termasuk mantan Ketua MPR Prof Dr Amien Rais, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Kwik Kian Gie, mantan Menkeu Fuad Bawazier, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dr La Ode Ida menggugat hukum atas Joint Operating Agreement (JOA) ladang minyak Blok Cepu oleh perusahaan asing. Ke-109 tokoh yang menggugat secara hukum atas nama perorangan, LSM, ormas, serikat pekerja dan lembaga kemahasiswaan. Selain Amien, Fuad dan La Ode Ida, juga terdapat nama Ketua Umum Partai Uni Demokrasi Indonesia (PUDI) Dr Sri Bintang Pamungkas, Direktur Eksekutif Sugeng Sarjadi Syndicate (SSS) Dr Sukardi Rinakit, Pengurus Purnawirawan TN AD Letjen Purn Yogi Supardi, Direktur Econit Dr Hendri Saparini, dosen UGM Dr Revrisond Baswir, mantan anggota DPR Ichsanuddin Noorsy, Direktur Indef Dr Fadil Hasan, pengamat politik Dr Ivan A Hadar. Juga terdapat nama pakar hukum tata negara UGM Dr Denny Indrayana, Dr Adi Sulistiyo dan Dr Zainal Arifin Anan (ICMI), Prof Dr Bambang Setiadi (pengurus Muhammadiyah Solo), Prof Dr M Sholeh (pengurus masyarakat ekonomi Syariah), Adhie Masardi (mantan jubir Presiden Abdurrahman Wahid) dan Ismed Hasan Putro (Ketua Masyarakat Profesional Madani). Dari kalangan DPR yang juga memberi kuasa gugatan kepada GRPBC, antara lain Drajat Wibowo, Suripto, Rama Pratama, Ami Taher, Wahyudin Munawar, Agus Purnomo, Alvin Lie, Sabri Saiman, Catur Sapto Edy, Anna Muawanah, Tumbu Saraswati, Pupung Suharis, Eddy Mihati, Eka Sukma Dewi dan Yasonna Laoly. Selain itu ada sembilan anggota DPD, empat anggota Ikatan Aluni UI (ILUNI), Chalid Muhammad (Walhi) serta sejumlah LSM lainnya. Sedangkan dari kalangan Ormas islam dan pesantren antara lain, FPI, MMI, Pesatren Al Islam Surakarta, Pesantren Al Royan, Front Umat Islam (FUI) dan Laskar Santri Solo, MUI Yogyakarta, Pesantren Al Mukmin Ngruki Solo, PB HMI MPO, Gerakan Pemuda Islam dan Solo TV. Gugatan juga berasal dari unsur pemerintah, yaitu Diklat Departemen Hukum dan HAM. Sedangkan dari kalangan perguruan tinggi antara lain Ketua BEM ITB Dwi Ananto Nugroho, Agung Nugraha (BEM UGM), Agus Firdaus (BEM ITS), Tjahjo Rawinarno (KAMMI), Hadiyanto Azhari (Unair), Agung Pamujiyanto (Unibraw), Akmal Dicky Hujjatul Islam (UNJ) dan beberapa karyawan perusahaan swasta. Dalam melakukan gugatan hukum, GRPBC didampingi Tim Advokat untuk Merebut Kembali Blok Cepu Demi Bangsa dan Negara (Tambang-Negara). Gugatan `actio popularis` didasarkan atas kepentingan rakyat Indonesia agar memperoleh sebesar-besarnya kemakmuran dari pengelolaan sumber daya alam, khususnya Migas. "Kami melakukan gugatan actio popularis menuntut pembatalan Kontrak Kerja Sama (KKS) dan Joint Operating Agreement (JOA) Blok Cepu sekaligus meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut," kata Marwan.(*)

Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2006