"Iya betul," kata kuasa hukum Firli Bahuri, Fahri Bachmid saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Walau begitu Fahri belum dapat menjelaskan alasan pencabutan gugatan praperadilan tersebut. "Mungkin dalam satu jam ke depan saya akan kasih rilis ya, saya lagi rapat dulu," katanya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri untuk yang kedua kalinya.
Baca juga: Polisi telah kembalikan berkas perkara Firli ke Kejati DKI
Baca juga: Polisi telah kembalikan berkas perkara Firli ke Kejati DKI
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2023/12/15/IMG-20231215-WA0019_1_1.jpg)
Djuyamto menjelaskan, gugatan praperadilan itu bakal digelar perdana pada pekan depan atau tepatnya pada 30 Januari 2024.
"Selanjutnya oleh Pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut, yaitu Estiono," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri
Baca juga: Polda Metro Jaya siap hadapi gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2024/01/24/1000020716.jpg)
"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu (24/1).
Ade Safri menjelaskan, pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.
"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya.
Baca juga: MAKI menghormati upaya Firli Bahuri layangkan praperadilan kedua
Baca juga: MAKI menghormati upaya Firli Bahuri layangkan praperadilan kedua
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2024