Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) melakukan advokasi untuk meningkatkan partisipasi aktif difabel dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu.

"Terkait proses politik atau proses demokrasi itu kan enggak berbicara memilih saja, tetapi bagaimana (penyandang) disabilitas dipilih dan menjadi penyelenggara pemilu, juga menjadi pemantau atau pengawas pemilu. Ini harus kami advokasi terus sehingga terwujud partisipasi bermakna," kata Komisioner KND Jonna Aman Damanik saat dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia mengemukakan bahwa difabel juga harus membangun kapasitas diri apabila ingin berpartisipasi aktif dalam keseluruhan proses pemilu.

"Karena pada akhirnya harus punya kapasitas, baik itu untuk menjadi pemantau atau penyelenggara. Jadi, dari hulu ke hilir harus sama-sama kita advokasi," kata dia.

Dia mengapresiasi upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pendataan guna mewujudkan pemilihan umum yang inklusif.

"Kami patut mengapresiasi terkait data, walaupun data terkait pemilih disabilitas ini memang belum ada yang pasti. Yang perlu kami apresiasi juga yakni bagaimana kebijakan KPU terkait pemilihan pada hari H menjadi inklusif dan aksesibel," katanya.

Jonna menyampaikan bahwa penyandang disabilitas memang sudah terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tetapi tingkat partisipasinya belum signifikan.

"Memang data pasti tentang penyandang disabilitas di Indonesia itu belum ada, ada yang mengatakan 24 juta, 23 juta. Tetapi, kalau kita merefleksi dari jumlah penyandang disabilitas yang terdata di KPU sekitar satu juta lebih itu, kalau kita relasikan dengan jumlah pemilih di Indonesia secara umum, itu kan hanya sekitar empat sampai lima persen," ia menjelaskan.

KPU menyampaikan bahwa sebanyak 1,1 juta penyandang disabilitas sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

"Ini masih jauh, sehingga mesti kami advokasi terus," kata Jonna.

Dia menyampaikan bahwa KND bersama KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan lembaga nasional hak asasi manusia berupaya memastikan hak-hak difabel dipenuhi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Itu adalah strategi kami dalam upaya memastikan hak politik penyandang disabilitas itu bisa terlaksana dengan baik. Kata kuncinya adalah kolaborasi dan koordinasi, karena kami memang secara struktur itu hanya dari pusat, tidak seperti komisi nasional lain yang memiliki representasi di wilayah tertentu," katanya.

Menurut dia, media massa pun berperan penting dalam upaya untuk menjadikan pemenuhan hak difabel sebagai arus utama pada pelaksanaan Pemilu 2024.

"Media juga penting untuk terus mengarusutamakan isu ini, sehingga menjadi perhatian bagi penyelenggara, pengawas, partai politik, pemerintah, dan seluruh masyarakat pada umumnya, untuk pemilu yang lebih inklusif dan ramah disabilitas," katanya.

Baca juga:
KPU fokus tingkatkan partisipasi difabel
Menteri Sosial minta KPU fasilitasi difabel gunakan hak pilih

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2024