Jakarta, 3 Agustus (ANTARA) - Sehubungan dengan pertemuan tanggal 2 Agustus 2006 mengenai hal tersebut di atas dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam kesempatan dimaksud, PT Jakarta Monorel (PT JM) menjelaskan business plan proyek Jakarta Monorel. 2. Proyek Jakarta Monorel merupakan proyek kerjasama antara Pemda DKI Jakarta dan PT JM yang bentuk kerjasamanya tertuang dalam perjanjian antara kedua belah pihak. Dalam pelaksanaannya proyek monorel memerlukan dukungan Pemerintah yang hingga saat ini masih perlu diperinci dan diklarifikasikan di antara kedua belah pihak. 3. Pemerintah menyadari pentingnya proyek monorel bagi penanggulangan masalah transportasi di Jakarta. 4. Prosedur pemberian dukungan oleh Pemerintah Pusat kepada proyek-proyek infrastruktur telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengendalian dan Pengelolaan Resiko Atas Penyediaan Infrastruktur. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Marwanto Harjowiryono, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724 (T.AD001/B/W001/W001) 03-08-2006 17:43:34

COPYRIGHT © ANTARA 2006